SURAT SETORAN PAJAK (SSP) by atma roekmana
SSP Standar dibuat dalam rangkap 5 (lima), yang peruntukannya sebagai berikut : Lembar ke-1: Untuk Arsip Wajib Pajak Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lembar ke-3: Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP Lembar